Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Rembang Tertibkan Pegawai Non-ASN, Guru di Dapodik Tetap Aman

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 15:00 WIB
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih

Tidak Ada Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru

Pemkab Rembang menegaskan bahwa setelah kebijakan ini berjalan, tidak akan ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Gaji pegawai non-ASN yang diberhentikan juga tidak akan dialokasikan dalam anggaran.

Jika perangkat daerah masih membutuhkan tenaga tambahan seperti pengemudi, petugas kebersihan, atau satuan pengamanan, kebutuhan ini akan dipenuhi melalui sistem outsourcing sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Rembang berkomitmen untuk menata kepegawaian lebih baik serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. **

 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: Rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X