Tidak Ada Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru
Pemkab Rembang menegaskan bahwa setelah kebijakan ini berjalan, tidak akan ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Gaji pegawai non-ASN yang diberhentikan juga tidak akan dialokasikan dalam anggaran.
Jika perangkat daerah masih membutuhkan tenaga tambahan seperti pengemudi, petugas kebersihan, atau satuan pengamanan, kebutuhan ini akan dipenuhi melalui sistem outsourcing sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Rembang berkomitmen untuk menata kepegawaian lebih baik serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. **
Artikel Terkait
Inspektorat Rembang: Pencabutan SPTJM Seleksi PPPK untuk Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas