JAKARTA, suararembang.com - Setelah libur Lebaran, Jakarta kembali menjadi tujuan utama para pendatang yang ingin mencari peluang kerja.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap menyambut mereka yang berniat bekerja dan berkontribusi bagi kota. Namun, ada aturan ketat yang harus dipatuhi.
Pemprov DKI Jakarta tidak ingin kedatangan pendatang hanya didasari harapan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Oleh karena itu, kebijakan baru diberlakukan guna memastikan hanya mereka yang siap bekerja dan memiliki keahlian yang bisa bertahan di Jakarta.
Tidak Ada Operasi Yustisi, Tapi Ada Verifikasi Identitas
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, bersama Wakil Gubernur Rano Karno, memutuskan untuk tidak melakukan operasi yustisi yang selama ini dikenal sebagai langkah penertiban pasca-Lebaran.
"Saya dan Bang Doel (sapaan Rano Karno) sudah berdiskusi, dan kami tidak akan melakukan operasi yustisi. Yang kita lakukan adalah pendekatan kemanusiaan. Siapa pun yang datang ke Jakarta wajib memiliki identitas yang valid," ujar Pramono Anung pada Selasa, 2 April 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memastikan bahwa setiap pendatang memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Selain itu, pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan yang memadai untuk bisa bersaing di ibu kota.
Bantuan Sosial Hanya untuk Warga Jakarta yang Sudah Lama Tinggal
Salah satu regulasi yang tengah disusun oleh Pemprov DKI Jakarta adalah aturan bahwa penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta minimal selama 10 tahun.
"Ke depan, Jakarta akan menerapkan kebijakan bahwa calon penerima bansos harus menetap dan teregistrasi di Jakarta setidaknya 10 tahun," jelas Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan telah lama tinggal di Jakarta, sehingga dapat mengurangi jumlah pendatang yang datang dengan harapan menerima bansos.
Jakarta Butuh Tenaga Kerja Berkualitas, Bukan Beban Baru
Sebagai ibu kota dengan tantangan besar seperti kepadatan penduduk, kemacetan, dan pengelolaan sampah, Jakarta perlu memastikan hanya tenaga kerja berkualitas yang datang.
Oleh karena itu, pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas sebelum memutuskan pindah ke Jakarta.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov DKI berharap hanya mereka yang benar-benar siap bekerja dan berkontribusi yang datang ke ibu kota.