Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro, menyatakan bahwa Pemkab Rembang menghormati keputusan DPRD tersebut.
Menurutnya, pembentukan pansus merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Bupati, dan kami mempersilakan DPRD untuk membentuk pansus bila memang dianggap perlu. Ini bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar Hanies.
Dukungan terhadap pembentukan pansus ini menunjukkan komitmen Pemkab Rembang dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan regulasi nasional serta tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang terbaik bagi kelangsungan tata kelola ASN di daerah.
DPRD berharap, dengan pembentukan pansus, kebijakan terkait PPPK dapat disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah, dan pemanfaatan formasi PPPK tidak hanya mengutamakan kuantitas, tetapi juga kualitas pengelolaan sumber daya manusia.***