Senin, 22 Desember 2025

DPRD Rembang Bentuk Pansus PPPK, Pemkab Diharapkan Terbuka terhadap Hasil Kajian

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 19:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

REMBANG, suararembang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara berjalan sesuai regulasi, efisien, dan tidak membebani anggaran daerah.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama 402 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Rembang, 1964 Peserta Masih Menunggu!

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, menyampaikan bahwa pembentukan pansus ini dipicu oleh kekhawatiran terkait jumlah formasi PPPK yang diusulkan, yang mencapai 2.953 orang.

Menurutnya, hal tersebut dapat memperbesar porsi belanja pegawai yang saat ini sudah menyentuh angka 39,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebagai wakil rakyat, kami harus memastikan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK ini tidak bertentangan dengan regulasi, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD,” ujar Puji Santoso.

Baca Juga: 2.950 PPPK Akan Diangkat, APBD Rembang Terancam Jebol? Ini Penjelasan Bupati

Lebih lanjut, Puji juga menyoroti batas waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan tersebut, yakni pada tahun 2027.

Apabila pemerintah daerah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi administratif, seperti penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah.

“Maka dari itu, kami perlu melakukan kajian lebih dalam agar kebijakan ini tidak berisiko merugikan daerah,” tambah Puji.

Pembentukan Pansus PPPK ini disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/5). Proses selanjutnya adalah penentuan susunan anggota pansus, yang masing-masing fraksi di DPRD akan mengusulkan anggotanya sesuai proporsionalitas.

Ketua DPRD Rembang, [Nama Ketua], menegaskan bahwa pembentukan pansus ini adalah langkah yang penting sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ketua DPRD juga berharap Pemkab Rembang dapat bekerja sama dan terbuka terhadap hasil kajian yang akan dilakukan oleh pansus.

“Kami ingin memastikan kebijakan pengangkatan PPPK ini dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa membebani keuangan daerah,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X