JAKARTA, suararembang.com - Usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN kembali mencuat. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) resmi mengajukan permintaan agar usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa surat usulan telah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Baca Juga: Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun: Efisiensi atau Penghambat Reformasi?
Dalam usulan KORPRI, jabatan fungsional utama diusulkan pensiun pada usia 70 tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.
Sementara itu, JPT Madya atau Eselon I diajukan pensiun pada usia 63 tahun. Untuk JPT Pratama atau setara Eselon II diusulkan BUP 62 tahun, dan Eselon III serta IV pensiun pada usia 60 tahun.
Usulan resmi tersebut tercantum dalam surat nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Baca Juga: Usulan Batas Pensiun ASN Naik, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana telah menerima usulan dari KORPRI.
“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 23 Mei 2025.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait permintaan tersebut.
Baca Juga: Menilik Usulan KORPRI Terkait Batas Usia Pensiun ASN, Bisa Mencapai 70 Tahun
“Tetapi belum kami bahas secara khusus,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI menanggapi usulan tersebut dengan sikap hati-hati. DPR menyebut belum melihat urgensi perpanjangan batas usia pensiun ASN.
DPR lebih menekankan perlunya fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik daripada memperpanjang masa kerja ASN.