Minggu, 21 Desember 2025

Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun: Efisiensi atau Penghambat Reformasi?

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 05:14 WIB
Potret Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mengungkapkan belum ada urgensi perpanjang batas usia pensiun ASN. (Instagram/bahtrabanong)
Potret Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mengungkapkan belum ada urgensi perpanjang batas usia pensiun ASN. (Instagram/bahtrabanong)

JAKARTA, suararembang.com – Usulan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa pensiun di usia hingga 70 tahun kembali mengemuka.

Kali ini, ide tersebut datang dari KORPRI melalui Ketua Umumnya, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Usulan Batas Pensiun ASN Naik, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS

Zudan menyampaikan, usulan ini tengah diperjuangkan kepada Presiden, DPR RI, serta Menteri PAN-RB.

Tujuannya: agar kompetensi dan pengalaman para ASN bisa lebih lama dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan publik dan stabilitas birokrasi.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ujar Zudan dalam pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Menilik Usulan KORPRI Terkait Batas Usia Pensiun ASN, Bisa Mencapai 70 Tahun

Menurut Zudan, semakin panjang masa kerja ASN, maka akan semakin banyak ruang kontribusi untuk membina, memimpin, dan mentransfer pengetahuan kepada generasi muda.

DPR: Efisiensi Iya, Tapi Belum Mendesak

Namun, DPR tidak langsung menyambut usulan ini dengan tangan terbuka. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyebut belum melihat urgensi menaikkan usia pensiun ASN.

“Sampai saat ini belum ada urgensinya. Fokus kita adalah memastikan pelayanan publik bisa maksimal,” tegas Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/5).

Bahtra juga menyinggung arah pemerintahan Presiden Prabowo yang menuntut kecepatan dan efisiensi dalam bekerja. Menurutnya, birokrasi harus bisa mengikuti ritme tersebut.

“Kalau Pak Prabowo jalannya cepat, tapi birokrasi lambat, ya akan ketinggalan. Kita inginnya pelayanan yang dikedepankan, bukan semata panjangnya masa kerja,” tambahnya.

70 Tahun: Bijak atau Terlalu Ambisius?

Usulan KORPRI menyasar pada diferensiasi batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

  • JPT Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun 

Angka 70 tahun menjadi sorotan tersendiri. Di tengah tantangan regenerasi, digitalisasi, dan birokrasi yang harus lincah, muncul pertanyaan besar: apakah memperpanjang usia pensiun benar-benar solusi efisiensi, atau justru penghambat reformasi?

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X