SUARAREMBANG.COM - Mulai 10 Juni 2025, Bupati Rembang Harno menerapkan kebijakan tegas: melarang penggunaan HP saat rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kebijakan ini diumumkan dalam rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di aula lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah.
Baca Juga: Bupati Rembang Harno: ASN Wajib Kerja Disiplin, Sregep, dan Bener
Tujuan utama pelarangan ini adalah untuk meningkatkan fokus dan efektivitas rapat. Menurut Bupati Harno, terlalu banyak peserta rapat yang tidak memperhatikan jalannya diskusi karena sibuk dengan telepon genggam.
"Yang sebelah sini serius, yang sebelah sana sedang menerima telepon. Nanti gantian seperti itu. Kalau tidak begitu, kadang WhatsApp-an,” ujarnya usai rapat.
Kebiasaan menggunakan HP di tengah rapat dianggap mengganggu alur pembahasan dan menurunkan kualitas keputusan. Karena itu, Bupati merasa perlu mengambil langkah tegas agar rapat menjadi lebih produktif dan tertib.
Baca Juga: Penataan Alun-Alun Rembang Belum Dilaksanakan, Bupati Harno Ogah Setengah-Setengah
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin. Langkah ini bukan semata bentuk larangan, tetapi bagian dari upaya menanamkan etos kerja profesional bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Makanya, sebagai bagian dari kedisiplinan, setiap rapat saya harus fokus, tidak boleh mainan HP. Saya akan membiasakan ke depan seperti itu,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat perhatian karena sejalan dengan kebutuhan akan efektivitas birokrasi. Harno berharap ASN bisa memahami maksud dari kebijakan ini, yakni untuk mendorong budaya kerja yang lebih baik.
Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk memberi contoh disiplin dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Dengan penerapan aturan ini, Pemkab Rembang menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih fokus, disiplin, dan efisien.
Kebijakan larangan HP saat rapat menjadi salah satu langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang profesional.**