SUARAREMBANG.COM - Kabar menggembirakan untuk ASN Pemkab Rembang: gaji ke-13 mulai cair malam ini, 13 Juni 2025.
Informasi resmi ini menegaskan bahwa dana gaji tambahan tersebut akan masuk ke rekening penerima secara bertahap mulai malam ini.
Baca Juga: Gaji 13 ASN Pemkab Rembang Belum Cair hingga 13 Juni 2025, Ini Penjelasan dan Aturannya
Pencairan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan pemberian gaji ke-13 bersumber dari APBD 2025 untuk ASN di daerah.
Siapa pihak yang menerima?
Gaji ke-13 ini mencakup:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Bupati–Wakil Bupati
- Anggota DPRD
- Pimpinan & pegawai BLUD, termasuk non-ASN tertentu
Daftar besaran gaji ke-13 per golongan ASN
Berikut ini rincian gaji pokok (gelondongan maksimal) yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 :
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Rembang Naik Tahun Depan, Tertinggi Sampai 19 Juta
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Komponen yang masuk
Selain gaji pokok, penerima akan mendapatkan:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (maksimal satu bulan gaji, sesuai kemampuan fiskal daerah)
Dengan pencairan ini, diharapkan daya beli di Rembang meningkat. Banyak ASN yang akan menggunakan dana untuk persiapan masuk sekolah anak, transportasi, dan konsumsi lokal.