SUARAREMBANG.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas terkait 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan itu diumumkan melalui rapat terbatas virtual yang dipimpin dari perjalanan ke Rusia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, keputusan didasarkan pada dokumen resmi Kemendagri, Setneg, dan Pemprov Aceh.
Sebelumnya Kemendagri sempat menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumut, memicu protes publik Aceh.
Dalam rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dokumen Kepmendagri 1992 ikut mendukung klaim Aceh.
Dasco menambahkan kesepakatan antara kedua gubernur akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
Prabowo menyatakan keputusan itu diambil cepat agar masyarakat tidak gaduh.
Kepala negara juga mengingatkan pentingnya merapikan arsip setelah sengketa ini selesai.
Menurut artikel Wikipedia, empat pulau ini memiliki potensi ekonomi dari hasil laut dan sumber energi.
Pulau Panjang bahkan pernah dipakai oleh nelayan Aceh untuk berteduh dan terdapat musalla serta kuburan.
Sejarah mencatat keempat pulau awalnya termasuk wilayah Aceh sejak pemekaran 1956.
Namun pada 2008, kesalahan pelaporan posisi di Kemendagri membuat empat pulau masuk kategori Sumut.