SUARAREMBANG.COM - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang terus berlanjut.
BKD Rembang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi peserta PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Audit Seleksi PPPK Diungkap, Bupati Rembang Siap Tindaklanjuti Temuan Inspektorat
Dari total 1.216 peserta yang akan diangkat, sebanyak 944 peserta sudah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek).
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun, masih ada sejumlah peserta yang belum melengkapi berkas. Saat ini, proses verifikasi NIPPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung.
Baca Juga: Inspektorat Rembang Ungkap Hasil Investigasi Seleksi PPPK: Ada Pelanggaran Etika ASN
BKD pun memberikan batas waktu hingga sebelum 1 Juli 2025 agar proses pengangkatan tidak terganggu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menegaskan bahwa peserta yang tidak segera memperbaiki dokumen bisa tertunda pengangkatannya.
“Bisa jadi kemungkinan pengangkatannya (yang masih belum memperbaiki berkas) kita jadikan satu di tahap II kalau mereka masih terlambat memperbaiki berkas,” jelasnya.
BKD mengimbau peserta yang telah menerima notifikasi kekurangan dokumen agar segera bertindak. Perbaikan data dan dokumen pendukung menjadi faktor penting untuk kelancaran pengangkatan.
Proaktif dalam mengikuti informasi resmi dari instansi juga sangat disarankan. Peserta bisa mendapatkan pembaruan melalui kanal resmi BKD atau datang langsung ke kantor saat jam kerja.
Langkah cepat dan tepat dari peserta akan membantu BKD mempercepat proses administrasi.
Terutama dalam menetapkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) yang merupakan bagian dari prosedur utama pengangkatan.