SUARAREMBANG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menekankan pentingnya evaluasi kinerja secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Evaluasi dilakukan untuk menilai indikator kedisiplinan dan kinerja sebagai dasar pembinaan dan keputusan kepegawaian.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Rembang Targetkan Pengangkatan 1.474 PPPK Tahap II Selesai Oktober 2025
Pemkab Rembang telah merampungkan proses pengangkatan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 1.216 orang resmi dilantik dan akan menjalani masa evaluasi selama satu tahun.
Sementara itu, untuk pelantikan PPPK Tahap II, sebanyak 1.474 orang dijadwalkan menyusul paling lambat Oktober 2025.
Bupati Harno: Disiplin Adalah Langkah Awal
Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Baca Juga: Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I, Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN
Ia juga menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif membina dan memantau pegawai di lingkungan masing-masing.
"Kedisiplinan adalah langkah awal. Maka seluruh kegiatan harus dimulai dari kedisiplinan itu sendiri. Untuk menegaskan hal tersebut, saya akan bertemu langsung dengan masing-masing atasan (Kepala OPD),” ujar Bupati Harno.
Evaluasi Berdasarkan Rekomendasi DPRD dan Kemenpan-RB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadon, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Rembang.
Langkah ini juga sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Karena rekomendasi evaluasi tahunan untuk Tahap I dan II dari anggota dewan,” ujarnya.
Indikator Evaluasi: SKP dan Kehadiran
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menambahkan bahwa penilaian akan didasarkan pada capaian kinerja dan kedisiplinan.
Evaluasi ini merujuk pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta catatan kehadiran masing-masing PPPK.