SUARAREMBANG.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang terus berlanjut. Para peserta yang lulus seleksi kini memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan kesehatan dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Langkah ini merupakan bagian dari proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang wajib diselesaikan sebelum pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, mengatakan pemeriksaan kesehatan telah dimulai sejak awal pekan.
> “Peserta Tahap II ini progresnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan dan pembuatan SKCK. Hari Senin kemarin sudah mulai,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Dijelaskan, pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung hingga 19 Juli 2025, sementara pengurusan SKCK paling lambat dilakukan sampai 18 Juli 2025.
Usai menjalani dua tahapan itu, peserta akan diminta mengisi DRH secara online. DRH tersebut merupakan syarat pengajuan NIPPPK ke BKN.
BKD Rembang menargetkan pengisian DRH selesai tepat waktu, sesuai tenggat yang ditetapkan BKN, yaitu 31 Juli 2025.