pemerintahan

Rembang Punya Perda Baru untuk Pelaku Usaha Perikanan, Ini Fokusnya

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
DPRD Kabupaten Rembang telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan menjadi Perda, Senin (14/7).

REMBANG, suararembang.com - DPRD Kabupaten Rembang telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan menjadi Perda, Senin (14/7).

Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan.

Baca Juga: DPRD Rembang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Apresiasi Dukungan Dewan

Sumardi, anggota Fraksi PPP, menilai Perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis dan anggaran yang memadai.

"Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan teknis yang aplikatif, mengalokasikan anggaran dalam APBD, dan membangun database pelaku usaha perikanan agar pendampingan dan distribusi program dapat dilakukan secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Nasirudin dari Fraksi PKB menilai Perda ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap kontribusi sektor perikanan bagi ekonomi daerah.

Baca Juga: Warga Banyudono Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan, DPRD Rembang Siap Tindaklanjuti

“Hal ini sudah menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah atas peran usaha perikanan yang sangat tinggi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Bupati Rembang, Harno, menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan komitmen Pemkab untuk memberikan dukungan hukum, sarana, dan prasarana kepada pelaku usaha perikanan.

“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, sarana, dan prasarana untuk menunjang optimalisasi usaha perikanan,” tandas Harno.

Dengan Perda ini, sektor perikanan Rembang diharapkan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah akan menyiapkan kebijakan lanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. **

Tags

Terkini