Menariknya, sejumlah pejabat disebut dalam laporan tersebut. Mulai dari tiga kepala dinas, seorang camat, hingga pejabat eselon III. Namun klasifikasi tingkat pelanggaran mereka masih dalam tahap kajian.
Menurut Fahrudin, ASN dituntut menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dikaji secara cermat dan adil.
“Ketika memenuhi unsur, sanksinya jelas. Tapi semua harus dibuktikan dulu secara faktual,” tandasnya.
Pemkab Rembang menegaskan komitmennya memproses kasus ini dengan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. **