REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang kini tengah menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses penanganan ini sedang berjalan dan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk beberapa pejabat tinggi.
Baca Juga: 27 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Ini Rinciannya!
Sekretaris Daerah Rembang, Fahrudin, menyatakan bahwa pembahasan awal soal potensi sanksi telah dijadwalkan pada Selasa (15/7).
Namun, keputusan belum bisa ditetapkan secara cepat karena masih harus melalui beberapa tahapan rapat dan pelaporan ke Bupati.
“Masih ada sekitar dua hingga tiga kali rapat lanjutan. Setelah itu baru kami sampaikan laporannya ke Pak Bupati,” jelas Fahrudin.
Baca Juga: 1.216 PPPK Rembang Dievaluasi, Siap-Siap Kontrak Bisa Diputus!
Prosedur penanganan pelanggaran etik ASN sendiri telah diatur secara sistematis. Proses dimulai dari adanya laporan atau temuan yang dianggap melanggar norma etik.
Laporan ini harus disertai bukti yang relevan dan dilaporkan ke atasan langsung atau unit pengawasan.
Setelah laporan diverifikasi, jika dianggap valid, pejabat berwenang akan membentuk Majelis Kode Etik. Majelis ini beranggotakan minimal tiga orang dan diberi mandat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam kasus PPPK Rembang, Inspektorat telah lebih dulu melakukan audit internal. Hasilnya menghasilkan dua rekomendasi berbeda—satu menyatakan ada indikasi pelanggaran etik, satu lagi menyebut tidak terbukti. Kedua rekomendasi itu saat ini menjadi bahan pertimbangan.
“Rekomendasi dari Inspektorat bukan keputusan, tapi menjadi alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan,” tambah Fahrudin.
Majelis Kode Etik nantinya akan mengkaji seluruh fakta dan memberi rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi moral terbuka, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
27 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Ini Rinciannya!