REMBANG, suararembang.com – Pendapatan daerah Kabupaten Rembang pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan menembus Rp2,014 triliun, naik dibanding anggaran induk sebesar Rp2,009 triliun.
Kenaikan ini disepakati dalam rapat paripurna persetujuan KUA-PPAS Perubahan 2025 antara Pemkab dan DPRD Rembang, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: DPRD Rembang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Apresiasi Dukungan Dewan
Selain proyeksi pendapatan Daerah, rapat paripurna juga menyepakati belanja daerah yang mencapai Rp2,031 triliun, sehingga terjadi defisit Rp17,874 miliar.
Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Pembahasan ini kami lakukan bersama TAPD untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah,” kata Puji.
Dalam rapat paripurna Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, menyampaikan laporan Badan Anggaran sekaligus tiga rekomendasi utama dari dewan.
Pertama, pemutakhiran data kependudukan. DPRD meminta Pemkab melalui Dinas Dukcapil mendata penduduk yang belum memiliki NIK atau e-KTP, sebagai dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua, DPRD mendukung pengadaan videotron oleh DPUTARU untuk media informasi publik dan promosi capaian pembangunan.
Ketiga, DPRD mendorong tim anggaran segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2025.
**