pemerintahan

Utang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan ribuan sertifikat tanah eks PIR Teh ke petani. Utang dihapus, lahan resmi jadi hak milik.

 

BATANG, suararembang.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menyerahkan 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Batang pada Jumat (22/8/2025), dengan penerima manfaat berasal dari Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus piutang negara kepada para petani eks PIR Teh Jateng. Dengan penghapusan kredit tersebut, sertifikat hak milik kini bisa diterbitkan dan diserahkan langsung kepada petani.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru Non-ASN: Insentif Rp2,1 Juta Jadi Bukti Negara Hadir

“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear,” ujar Gubernur Luthfi seusai acara.

Meski begitu, gubernur berpesan agar sertifikat tidak serta-merta diagunkan untuk pinjaman konsumtif. Menurutnya, penggunaan sertifikat sebagai jaminan sebaiknya hanya dilakukan untuk usaha produktif.

Sejarah Panjang PIR Lokal Teh

Program PIR Lokal Teh dimulai pada tahun 1984/1985 sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma. PT Pagilaran ditunjuk sebagai perusahaan inti, sementara petani teh di Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara bertindak sebagai plasma.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru Non-ASN: Insentif Rp2,1 Juta Jadi Bukti Negara Hadir

Dalam skema awal, perusahaan inti menyediakan bibit, lahan, serta pendampingan teknis. Sementara itu, petani plasma mendapat jatah lahan dengan pembiayaan awal melalui pinjaman bank atau pemerintah.

Hasil panen wajib dijual ke perusahaan inti untuk melunasi kredit. Setelah kredit lunas, lahan resmi menjadi hak milik petani dengan bukti sertifikat.

Sayangnya, dinamika di lapangan membuat kemitraan ini tidak berjalan mulus. Masalah seperti alih fungsi lahan dan kualitas bibit yang buruk membuat banyak petani gagal melunasi kredit. Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah mengambil kebijakan penghapusan utang.

Sertifikat Diserahkan Bertahap

Dari total 1.065 sertifikat, sebanyak 101 sertifikat telah diambil pemiliknya sebelumnya. Pada kesempatan kali ini, 705 sertifikat berhasil diserahkan.

Rinciannya, 129 sertifikat untuk petani di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, dan Reban), 65 sertifikat untuk Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran), dan 511 sertifikat untuk Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, dan Pandanarum).

Dengan demikian, total sertifikat yang sudah diserahkan mencapai 806 sertifikat. Sisanya masih tersimpan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng. Petani yang belum mengambil dapat mengurus sesuai prosedur.

Halaman:

Tags

Terkini