pemerintahan

Pengamat Tegaskan Perpol Kapolri Tak Langgar Putusan MK, Tuduhan Pembangkangan Dinilai Keliru

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:00 WIB
Pengamat menilai Perpol Kapolri tak melanggar putusan MK dan sudah dilaporkan ke Presiden. Tuduhan pembangkangan dinilai keliru.

JAKARTA, suararembang.com — Polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 terus menuai perdebatan publik.

Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bahkan dituding melanggar konstitusi.

Baca Juga: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Disorot, Mahfud MD: Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum

Sejumlah pihak menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Namun tuduhan itu dinilai tidak berdasar.

Sudah Dikonsultasikan dan Dilaporkan ke Presiden

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan penerbitan Perpol tidak dilakukan sepihak.

Menurutnya, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR dan melaporkannya kepada Presiden.

“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden,” ujar Amir, Sabtu (13/12/2025).

Ia menyebut anggapan adanya pembangkangan sebagai narasi keliru.

“Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Dinilai Tak Melanggar Putusan MK

Amir juga membantah Perpol tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dinilai kerap disalahartikan.

Menurut Amir, putusan itu harus dibaca secara utuh dan sistematis.

“Putusan MK mengatur prinsip profesionalisme dan netralitas Polri,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini