Ia menilai Perpol justru menjadi instrumen teknis internal.
“Perpol ini hadir untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap dalam koridor hukum,” katanya.
Regulasi Internal Dinilai Lazim
Amir menegaskan regulasi internal lembaga penegak hukum adalah praktik lazim.
Hal itu sah selama tidak mengubah norma undang-undang.
Ia menilai framing “pembangkangan Kapolri” berpotensi menyesatkan publik.
“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan,” ujarnya.
Menurut Amir, secara struktural Kapolri berada di bawah kendali Presiden.
Diminta Tak Terjebak Narasi Emosional
Amir menilai polemik Perpol mencerminkan perbedaan tafsir hukum dan politik.
Sebagian kritik lahir dari trauma sejarah dan kekhawatiran dwifungsi aparat.
Namun kritik tanpa membaca substansi dinilai berisiko menyesatkan.
Ia mengajak publik bersikap rasional dan berbasis fakta.
“Kritik itu penting, tapi harus adil dan berbasis data,” pungkasnya***
Artikel Terkait
Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Disorot, Mahfud MD: Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum