Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Tegaskan Perpol Kapolri Tak Langgar Putusan MK, Tuduhan Pembangkangan Dinilai Keliru

Photo Author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 06:00 WIB
Pengamat menilai Perpol Kapolri tak melanggar putusan MK dan sudah dilaporkan ke Presiden. Tuduhan pembangkangan dinilai keliru.
Pengamat menilai Perpol Kapolri tak melanggar putusan MK dan sudah dilaporkan ke Presiden. Tuduhan pembangkangan dinilai keliru.

Ia menilai Perpol justru menjadi instrumen teknis internal.

“Perpol ini hadir untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap dalam koridor hukum,” katanya.

Regulasi Internal Dinilai Lazim

Amir menegaskan regulasi internal lembaga penegak hukum adalah praktik lazim.

Hal itu sah selama tidak mengubah norma undang-undang.

Ia menilai framing “pembangkangan Kapolri” berpotensi menyesatkan publik.

“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan,” ujarnya.

Menurut Amir, secara struktural Kapolri berada di bawah kendali Presiden.

Diminta Tak Terjebak Narasi Emosional

Amir menilai polemik Perpol mencerminkan perbedaan tafsir hukum dan politik.

Sebagian kritik lahir dari trauma sejarah dan kekhawatiran dwifungsi aparat.

Namun kritik tanpa membaca substansi dinilai berisiko menyesatkan.

Ia mengajak publik bersikap rasional dan berbasis fakta.

“Kritik itu penting, tapi harus adil dan berbasis data,” pungkasnya***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X