Ranking Tetap Jadi Penentu Utama
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, seleksi CPNS meliputi:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Meskipun SKD adalah syarat wajib, kelulusan tidak ditentukan oleh nilai SKD tertinggi secara nasional.
Yang menjadi penentu adalah siapa yang masuk peringkat terbaik sesuai kuota formasi di instansi yang dilamar.
Artinya, meski seorang peserta memiliki nilai SKD tinggi, peluang lolos tetap tergantung pada persaingan di formasi yang sama.
Jika jumlah pesaing dengan nilai serupa atau lebih tinggi melebihi kuota, peserta tetap bisa gugur.
Aturan Resmi MenPAN RB Soal Nilai SKD
Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 menegaskan bahwa:
Nilai SKD peserta berlaku hingga satu periode seleksi berikutnya
Nilai SKD bisa digunakan kembali, tapi tetap mengikuti mekanisme perankingan
Dengan kata lain, nilai SKD adalah modal awal, bukan tiket otomatis lolos. Peserta tetap harus bersaing ketat dalam satu formasi yang sama.
Pesan untuk Calon Pelamar
Bagi pelamar CPNS 2026, pesan pemerintah jelas:
Nilai tinggi penting, tetapi tidak menjamin kelulusan
Pelamar harus cermat membaca peluang dan memilih formasi dengan persaingan realistis