pemerintahan

Pemkab Rembang Akan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD November 2024

Minggu, 3 November 2024 | 20:44 WIB
Pemkab Rembang Akan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD November 2024

suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada November 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Rembang yang ditetapkan dua tahun lebih lama sesuai aturan baru.

Baca Juga: Layanan Perekaman E-KTP bagi Penyandang Disabilitas: Tidak Perlu Datang ke Kantor Pelayanan

Pengukuhan ini diadakan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Kades dan anggota BPD yang berperan dalam pembangunan serta pengawasan pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa proses pengukuhan anggota BPD akan diadakan sesuai jadwal pada bulan November. “Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. InsyaAllah pengukuhan bulan November besok,” jelas Slamet Haryanto.

Detail SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD Kabupaten Rembang

Saat ini, surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota BPD sudah disiapkan oleh Pemkab Rembang dan menunggu tanda tangan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

SK tersebut merupakan persyaratan administratif yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan bagi seluruh anggota BPD. Slamet Haryanto juga menambahkan, “Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah tertandatangani semuanya, November InsyaAllah langsung pengukuhan.”

Perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Rembang merupakan langkah untuk memastikan stabilitas dan kelancaran jalannya roda pemerintahan desa, terutama setelah adanya perpanjangan masa jabatan Kades. Anggota BPD sebagai perwakilan masyarakat di desa memiliki peran strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawasi kebijakan pemerintah desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD dapat melanjutkan tugas-tugas yang telah direncanakan dan memperkuat sinergi dengan pemerintahan desa.

Pengukuhan Kades Kabupaten Rembang Juni 2024

Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Rembang telah melaksanakan pengukuhan serta perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 277 Kepala Desa di Pendapa Museum Kartini. Dalam acara tersebut, Bupati Abdul Hafidz secara resmi mengukuhkan Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Proses tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat, mengingat masa jabatan yang diperpanjang akan memberikan waktu lebih bagi Kades untuk melanjutkan program pembangunan di desa masing-masing.

Dengan adanya pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pemerintah desa dan anggota BPD di Kabupaten Rembang dapat melanjutkan pelayanan yang berkesinambungan kepada masyarakat.

Pengukuhan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan terarah.

Tags

Terkini