Kepala Desa Dasun, Sujarwo, menyebutkan bahwa sejak 2016, Desa Dasun telah mengimplementasikan berbagai indikator yang sesuai dengan standar Desa Anti Korupsi, termasuk konsep "Politik Naleni Weteng."
Konsep ini mencerminkan komitmen penuh pemerintah desa dalam memberantas korupsi.
“Politik Naleni Weteng berarti komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap kegiatan yang terkait anggaran. Kami berusaha menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Sujarwo. Pengisian perangkat desa pun dilakukan tanpa praktik KKN, dan nilai-nilai kejujuran serta kebersamaan terus dilestarikan melalui berbagai tradisi.
Tradisi "Sedekah Laut," misalnya, dijadikan sebagai sarana untuk menyatukan masyarakat dalam rasa syukur.
Festival tahunan ini melibatkan seluruh masyarakat, sementara Pemdes bertugas memberikan arahan yang mengarahkan manfaat kegiatan untuk kesejahteraan bersama.
Setelah menjalani penilaian, Desa Dasun mendapatkan skor 96,5, termasuk dalam kriteria "istimewa."
Meski demikian, tim penilai tetap memberikan beberapa rekomendasi perbaikan agar program anti korupsi dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang.
Selain Desa Dasun, Desa Kuangsan di Kecamatan Lasem juga dijadwalkan mengikuti penilaian sebagai calon Desa Anti Korupsi pada Kamis, 17 Oktober 2024.