Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
Termin 1: Februari–April
Termin 2: Mei–September
Termin 3: Oktober–Desember
Waktu pencairan dapat berbeda antar penerima, tergantung proses di masing-masing sekolah dan rekening penerima.
Syarat Penerima PIP 2025
Untuk menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Data siswa sudah masuk di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Diusulkan secara resmi oleh sekolah sebagai siswa yang layak dibantu.
Aktivasi dan Pencairan Dana
Sebelum mencairkan dana PIP, penerima wajib mengaktifkan rekening bank atas nama siswa. Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur seperti BRI atau BSI dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. *