Enny menambahkan, tidak seperti hak sipil dan politik yang harus segera dipenuhi, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap sesuai kemampuan negara.
MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dinilai multitafsir dan dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Putusan MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan makna agar masyarakat benar-benar dapat mengakses pendidikan dasar secara gratis dan merata di seluruh wilayah Indonesia.**
Artikel Terkait
Program Dua Desa Dua Sarjana, Pemkab Rembang Mantapkan Sinergi dengan Beasiswa Pendidikan Tinggi