JAKARTA, suararembang.com – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap kedua sudah berjalan.
Orang tua dan siswa kini bisa memeriksa status bantuan secara online melalui portal resmi Kemdikbud. Simak panduannya berikut ini!
Baca Juga: Cara Mencairkan PIP 2025: Syarat, Prosedur, dan Cek Status Secara Online
Apa itu PIP dan Siapa yang Berhak?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Penerima PIP meliputi siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta jalur Paket A–C dan pendidikan khusus.
Prioritas diberikan kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta PKH, atau warga miskin/rentan miskin .
Besaran Bantuan Dana PIP 2025
Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran bantuan PIP 2025 tahunan adalah:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 (kelas reguler), Rp225.000 (siswa baru atau kelas akhir)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000; siswa baru/kelas akhir mendapat Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000; siswa baru/kelas akhir mendapat Rp900.000
Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, transportasi, hingga kursus tambahan .
Kalender Pencairan PIP 2025
PIP 2025 disalurkan dalam tiga tahap (termin):
1. Termin 1: Februari–April
Artikel Terkait
Cara Mencairkan PIP 2025: Syarat, Prosedur, dan Cek Status Secara Online