Minggu, 21 Desember 2025

Panduan Lengkap Pengisian PDSS untuk SNBP 2025: Mekanisme Manual dan Sinkronisasi e-Rapor

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 05:05 WIB
Peluncuran SNPMB 2025
Peluncuran SNPMB 2025

suararembang.com - Proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah resmi dimulai, dengan tahap awal berupa pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Pengisian PDSS merupakan langkah krusial yang harus dilakukan oleh setiap sekolah untuk memastikan data siswa terkini dan akurat.

Tahun ini, terdapat dua mekanisme pengisian PDSS yang dapat dipilih oleh sekolah: secara manual dan melalui sinkronisasi dengan e-Rapor.

Mekanisme Pengisian PDSS 2025

1. Pengisian Manual

Pengisian manual dilakukan dengan memasukkan data secara langsung ke dalam sistem PDSS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Akses Portal PDSS: Masuk ke portal PDSS melalui tautan https://pdss-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar di portal SNPMB. 

Cek Profil Sekolah: Periksa informasi sekolah dan kepala sekolah pada menu "Profil" untuk memastikan data sudah benar.

Pilih Mekanisme Pengisian Manual: Pada opsi mekanisme pengisian, pilih "Manual".

Isi Jenis Studi: Masukkan data mengenai jenis studi yang ada di sekolah, termasuk program akselerasi jika ada.

Finalisasi Data Sekolah: Setelah memastikan data sekolah benar, lakukan finalisasi tahap pertama dengan menyetujui pernyataan yang ada.

Tambah Siswa Eligible: Masukkan data siswa kelas 12 yang berhak mengikuti SNBP sesuai dengan kuota berdasarkan akreditasi sekolah. Data siswa ditambahkan satu per satu dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Finalisasi Data Siswa: Setelah data siswa lengkap, lakukan finalisasi tahap kedua dengan menyetujui pernyataan yang ada.

Tentukan Kurikulum: Masukkan kurikulum yang berlaku untuk setiap jenis studi yang telah dimasukkan sebelumnya.

Isi Nilai Siswa: Masukkan nilai siswa secara manual sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X