JAKARTA, suararembang.com - Dunia musik Indonesia kembali dihebohkan oleh perseteruan dua musisi besar, Ahmad Dhani dan Ariel NOAH.
Keduanya berselisih paham mengenai sistem pengelolaan hak cipta lagu, yaitu antara sistem direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Perdebatan ini muncul setelah musisi Ari Bias memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo.
Baca Juga: Ariel NOAH Soroti Ketidakadilan Royalti Lagu, Regulasi Direct Licensing Masih Kabur
Ia berhasil membuktikan bahwa lagunya, Bilang Saja, dinyanyikan tanpa izin dalam konser. Pengadilan pun menjatuhkan denda Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.
Ahmad Dhani: Sistem LMK Merugikan Pencipta Lagu
Ahmad Dhani menyoroti kasus ini sebagai bukti lemahnya perlindungan terhadap pencipta lagu.
Menurutnya, selama ini banyak komposer yang tidak mendapat hak ekonomi mereka.
"10 tahun komposer ‘terlantar’ tidak mendapatkan hak ekonominya. FESMI - PAPPRI tidak peduli. Untung Hakim Pengadilan Niaga yang peduli," tulis Dhani di media sosial.
Baca Juga: Ariel NOAH Kritik LMK: Royalti Tak Transparan, Mekanisme Dinilai Ketinggalan Zaman
Ia menilai bahwa LMK masih memiliki banyak kekurangan dalam mendistribusikan royalti secara adil.
Dhani pun mengusulkan penggunaan direct license, di mana pencipta lagu dapat langsung memberikan izin penggunaan karya mereka tanpa melalui perantara.
Ariel NOAH: LMK Masih Jadi Solusi Terbaik
Di sisi lain, Ariel NOAH memiliki pandangan berbeda. Sebagai Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), ia menilai bahwa LMK masih menjadi solusi terbaik dalam mengelola hak cipta.
Meskipun ia mengakui ada kekurangan, Ariel percaya bahwa perbaikan sistem lebih baik daripada menggantinya dengan direct license.
Baginya, sistem ini sudah berjalan lama dan lebih mudah diterapkan secara luas.
Artikel Terkait
Ariel NOAH Soroti Ketidakadilan Royalti Lagu, Regulasi Direct Licensing Masih Kabur