“Kami meminta agar anak-anak yang belum cukup umur tidak dipekerjakan, apalagi dalam pekerjaan seperti itu,” kata mantan Sekretaris Kabinet itu di Balai Kota pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Pramono mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang eksploitasi anak di dunia kerja.
Ia memahami tekanan ekonomi sering kali menjadi alasan, namun Pemprov DKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kalau kemudian pemerintah Jakarta tahu, pasti kami akan turun tangan dan melakukan edukasi terhadap hal itu,” tegasnya.
Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan
Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan nasional. Selain dugaan tindak pidana eksploitasi anak, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Polisi berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kematian korban, termasuk pihak spa jika terbukti melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Fakta Terbaru Pembunuhan Bos Sawit di Inhu, Dinas Terkait Masih Cari Jasad di Sungai Kuantan