suararembang.com - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Sektor Pertanian hingga Kelautan Berdaya Lagi
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp2.038.005.
Menurut Nana Sudjana, penetapan UMK mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Pemkab Rembang Berpeluang Realisasikan Pembangunan Pasar Kota Rembang
Proses penetapan juga mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi:
- Tingkat inflasi provinsi,
- Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota,
- Nilai alfa, yang memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum berasal dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana.
Perlindungan bagi Pekerja
UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penjabat Gubernur menegaskan, pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja agar tidak menerima upah di bawah standar.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi tegas.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandas Nana.
Regulasi terkait struktur skala upah di Jawa Tengah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 Tahun 2024 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah: