GKR Timoer Rumbay menyebut penetapan itu “sudah menurut adat”.
Prof Sahid Teguh Widodo menyebut proses menentukan putra mahkota Mataram tidak pernah sederhana.
Ia menekankan pentingnya hukum adat, hukum agama, dan hukum alam dalam proses seleksi pewaris.
Polemik ini memunculkan kekhawatiran berulangnya konflik internal yang pernah terjadi pada masa lalu.
Pertarungan klaim takhta juga berpotensi memecah hubungan keluarga besar Kraton Surakarta.
Hingga kini, belum ada satu suara yang diterima semua pihak terkait pewaris sah takhta PB XIII.
Situasi masih dinamis dan menunggu langkah penyelesaian yang sesuai paugeran adat Mataram.
***