Minggu, 21 Desember 2025

Konflik Takhta Kraton Surakarta Memanas Lagi, Dua Putra PB XIII Saling Klaim Gelar Raja

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 08:11 WIB
Konflik takhta Kraton Surakarta kembali memanas setelah dua putra PB XIII sama-sama mengklaim gelar Pakubuwono XIV.
Konflik takhta Kraton Surakarta kembali memanas setelah dua putra PB XIII sama-sama mengklaim gelar Pakubuwono XIV.

SURAKARTA, suararembang.com - onflik suksesi kembali mengguncang Kraton Surakarta. Situasi memanas setelah dua putra mendiang SISKS Pakubuwono XIII sama-sama mengklaim sebagai raja baru.

Dua nama itu adalah KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya, dan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi.

Baca Juga: Para Penguasa Catur Sagatra Absen di Pengukuhan Pakubuwono XIV, Ada Apa di Balik Tradisi yang Tersendat?

Konflik berawal setelah PB XIII wafat pada 2 November 2025.

Gusti Purbaya mengangkat dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan ke Imogiri.

Sementara itu, Hangabehi dinobatkan sebagai raja dalam pertemuan keluarga besar trah PB XII dan PB XIII di Sasana Handrawina pada 13 November.

Baca Juga: Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Jadi Raja Surakarta Pakubuwono XIV

Pertemuan itu awalnya bertujuan musyawarah keluarga yang dipimpin Panembahan Agung Tejo Wulan.

Suasana berubah tegang ketika Gusti Timoer Rumbay masuk dan memprotes penobatan Hangabehi.

Keduanya memiliki garis keturunan berbeda. Hangabehi adalah putra tertua PB XIII dari istri kedua, KRAy Winari Sri Haryani.

Sementara Hamangkunegoro adalah putra bungsu dari pernikahan PB XIII dengan GKR Paku Buwono, yang sebelumnya dinobatkan sebagai permaisuri empat tahun lalu.

Masalah semakin rumit karena pengangkatan GKR Paku Buwono sebagai permaisuri dipersoalkan Lembaga Dewan Adat.

LDA menilai pengangkatan itu cacat adat sehingga penetapan putra mahkota dianggap tidak sah.

GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng menilai aturan adat mengutamakan putra laki-laki tertua bila tidak ada permaisuri sah.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: vartadiy.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X