Penurunan PPN bisa mendorong daya beli masyarakat karena harga barang jadi lebih murah, namun untuk bisa menurunkan tarifnya, Purbaya menyatakan perlu kehati-hatian.
“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan, tapi kita pelajari dulu hati-hati,” terangnya.
Tarif PPN 11 persen ini sudah terjadi sejak 1 April 2022 sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DPR Sempat Usulkan PPN Turun
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sempat mengusulkan agar tarif PPN turun menjadi 10 persen pada Agustus 2025 lalu.
Menurunkan PPN dari 11 persen ke 10 persen ini, menurut Misbakhun sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban rakyat.
Ia menyebut bahwa kebijakan fiskal dengan penurunan tarif pajak agar rakyat kecil pun bisa merasakan keringanan.
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang di mana kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” tuturnya kala itu.
***
Artikel Terkait
Gaya Komunikasi Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Menkeu Purbaya Tak Komentari Kebijakan Kementerian Lain