ayat (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah kabupaten-kabupaten tersebut ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Paling tidak semenjak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Rembang adalah sebagai daerah Kabupaten autonoom dus memiliki 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang.
Ciri daripada daerah autonoom adalah adanya kewenangan untuk mengurus rumah ganya sendiri berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
Dengan peran Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dari tahun 1950 sampai tahun 1955 telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang (lihat tabel daftar Perda Kabupaten Rembang tahun 1954 -1955).
Tabel Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1954-1955
Dari 12 Perda Kabupaten Rembang tersebut yang perlu dicatat sebagai sejarah hukum dan patut diketahui :
i) bahwa saat itu Ketua DPRD Kabupaten Rembang ialah R. Soerip Martinus;
ii) Kepala Daerah Kabupaten Rembang –R. Imam Soepeno;
iii) Jauh sebelum Perda Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang ditetapkan tanggal 8 Januari 1954, telah berlaku ketentuan Slachtsverordening Regentschap Rembang, tanggal 28 Desember 1932 diundangkan dalam Provincial Blad van Midden-Java dd. 23 Agustus 1933 (Bijvoegsel seri C nr 11).
Berlakunya dari peraturan tersebut didasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan “segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Harapan ke depan
Dari sepotong fragmen penggalian pendek terhadap Perda Kabupaten Rembang tersebut sebetulnya masih meninggalkan jejak tonggak sejarah yang belum tuntas terungkap.
Misalnya ketika Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah.