Minggu, 21 Desember 2025

Menggali Sejarah: Perda Kabupaten Rembang Paska Revolusi Fisik

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:37 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Rembang
Gedung DPRD Kabupaten Rembang

suararembang.com - Menentukan setting sejarah hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang, sesungguhnya satu hal pekerjaan yang sangat kompleks.

Kompleksitas pertama menyangkut pembabakan apakah dimulai dari zaman pra kemederdekaan berarti zaman kolonial Hindia-Belanda dan zaman Jepang.

Sehingga pembabakannya dimulai tahun 1903 ketika saat itu adanya kebijakan politik desentralisasi dengan diterbitkannya Desentralisatie Wet (Staatsblad 1903-Wethoudende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsh Indie) hingga sampai Staatsblad 1929 No. 227 - Instelling van de Midden Java Provincie – pembentukan Provinsi Jawa Tengah -

serta dibarengi ordonnatie pembentukkan daerah kabupaten otonom di Jawa Tengah sebagaimana terdapat dalam Regantschaps Ordonnatie (S. 1929 No. 228), serta terakhir zaman Jepang yang menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1942.

Membicarakan sebagaimana dimaksud dari pendekatan ilmu hukum normatif jelas sangat kesulitan menemukan sumber hukum primer,

misal sebagaimana peraturan perundang-undangan terhimpun de wetboeken wette en verordeningen benevens de Grondwet van 1945 van de Republiek Indonesie (W.A. Engelbrecht dan E.M.L. Engelbrecht, 1960) padahal himpunan tersebut memuat staatsbladen 1819 sampai 1960 namun staatsbladen menyangkut politik desentralisasi sulit ditemukan.

Oleh sebab itu scope penggalian terbatas pada penerbitan Perda Kabupaten Rembang setelah revolusi fisik (tahun 1950-an). Untuk bisa masuk lebih dalam terlebih dahulu harus mengerti kata kunci atau memahami asas-asas ketatanegaraan sebagaimanat terdapat pada UUD 1945.

Pada penjelasan teks lama Pasal 18 angka 1 UUD 1945, dikatakan “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungan yang bersifat staat juga.

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Propinsi, dan daerah Propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

Di daerah-daerah yang bersifat autonoom (streek dan locale rechtsgemeenschappen)
atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Di daerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah oleh karena di daerahpun, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan”.

Memasuki tahun 1950 sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18 UUD 1945, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah, ditetapkan di Yogyakarta tanggal 8 Agustus 1950, dan diundangkan tanggal 8 Agustus 1950 Menteri Kehakiman A.G. Pringgodigdo.

Dimana dalam pasal 1 dengan nomor urut 12 Rembang ditetapkan menjadi kabupaten. Dan dalam Pasal 3 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang terdiri-dari 20 orang;

ayat (2) anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini, yang pertama terbentuk dengan Undang-Undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955;

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X