REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi membatalkan kelulusan 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.
Dilansir dari rembangkab.go.id, pembatalan ini berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang menunjukkan bahwa para pelamar belum memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi tempat mereka mendaftar.
Ke-15 tenaga Non-ASN yang batal lulus ini berasal dari berbagai tiga instansi di Rembang.
Sesuai regulasi, pelamar PPPK wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah tempat mereka melamar.
Baca Juga: 6 Penerima Beasiswa Pemkab Rembang Lolos Seleksi CPNS 2024
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Alasan Pembatalan Kelulusan
Keputusan ini merujuk pada hasil pemeriksaan dokumen administrasi, khususnya Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Kepala Puskesmas Pancur, Kepala Puskesmas Pamotan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa 15 tenaga Non-ASN yang bersangkutan belum memenuhi syarat masa kerja minimal.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Alasan Kelulusan PPPK Anda Bisa Dibatalkan
Akibatnya, status kelulusan mereka yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi diubah menjadi tidak lulus.
Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Pemkab Rembang.
Transparansi Seleksi PPPK
Pemkab Rembang menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai daftar nama peserta yang batal lulus dapat mengakses pengumuman resmi dari Pemkab Rembang.
Artikel Terkait
2.386 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Tahun 2024, Cek Rinciannya di Sini!