JAKARTA, suararembang.com - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mengalami penyesuaian khusus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan jam kerja PNS selama Ramadan.
Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi PNS menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Penyesuaian Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB, terdapat perubahan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadan.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 hingga 12.30.
Tujuan dan Manfaat Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan ibadah selama Ramadan.
Dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel, diharapkan PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih fokus tanpa mengorbankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan PNS selama menjalankan ibadah puasa.
Dengan jam kerja yang lebih singkat, PNS memiliki waktu lebih untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menghadapi aktivitas sehari-hari selama Ramadan.
***
Informasi lengkap tentang penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadan untuk mendukung ibadah puasa dan produktivitas kerja.