Senin, 22 Desember 2025

Catat! Inilah Jam Kerja Perangkat Desa di Kabupaten Rembang Selama Ramadan 2025

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:20 WIB
Jam kerja perangkat desa di Kabupaten Rembang selama Ramadhan 2025
Jam kerja perangkat desa di Kabupaten Rembang selama Ramadhan 2025

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang resmi mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Pemerintah Desa selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/0512/2025, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik 8 Persen, Ini Rinciannya

Jadwal Kerja Baru Selama Ramadan

Bagi Aparatur Desa di Kabupaten Rembang, berikut jadwal kerja terbaru selama Ramadan 2025:

Senin – Kamis: 07.30 WIB – 14.30 WIB

Jumat: 07.30 WIB – 13.30 WIB

Sabtu: 07.30 WIB – 14.30 WIB

Dengan aturan ini, aparatur desa tetap bekerja enam hari dalam seminggu, dengan penyesuaian jam pulang lebih awal.

Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Camat Diminta Lakukan Pengawasan Ketat

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, camat di seluruh Kabupaten Rembang diberi tanggung jawab untuk:

✔ Mengawasi penerapan jam kerja di setiap desa.

✔ Menjamin pelayanan publik tetap optimal.

✔ Memastikan kinerja perangkat desa tetap berjalan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, S.H., M.H., CFrA., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyesuaikan ritme kerja selama bulan Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X