REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang resmi mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Pemerintah Desa selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/0512/2025, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik 8 Persen, Ini Rinciannya
Jadwal Kerja Baru Selama Ramadan
Bagi Aparatur Desa di Kabupaten Rembang, berikut jadwal kerja terbaru selama Ramadan 2025:
Senin – Kamis: 07.30 WIB – 14.30 WIB
Jumat: 07.30 WIB – 13.30 WIB
Sabtu: 07.30 WIB – 14.30 WIB
Dengan aturan ini, aparatur desa tetap bekerja enam hari dalam seminggu, dengan penyesuaian jam pulang lebih awal.
Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah
Camat Diminta Lakukan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, camat di seluruh Kabupaten Rembang diberi tanggung jawab untuk:
✔ Mengawasi penerapan jam kerja di setiap desa.
✔ Menjamin pelayanan publik tetap optimal.
✔ Memastikan kinerja perangkat desa tetap berjalan baik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, S.H., M.H., CFrA., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyesuaikan ritme kerja selama bulan Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah