Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah poin krusial, termasuk peran dan tugas TNI dalam berbagai aspek pertahanan negara.
Beberapa isu yang menjadi sorotan dalam revisi ini antara lain keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil serta batas usia pensiun bagi personel TNI.
Komisi I DPR RI berupaya memastikan bahwa revisi ini tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dengan kesepakatan ini, RUU TNI selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada 20 Maret 2025.
Hal ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat kerangka hukum yang mengatur TNI, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pertahanan negara saat ini. **
Artikel Terkait
Mahfud MD: Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI