Minggu, 21 Desember 2025

2.950 PPPK Akan Diangkat, APBD Rembang Terancam Jebol? Ini Penjelasan Bupati

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 20:30 WIB
Bupati Harno Tegaskan Dukungan Pemkab Rembang untuk Pengembangan SLB: Fokus pada Pendidikan Inklusif dan Fasilitas Ramah Disabilitas
Bupati Harno Tegaskan Dukungan Pemkab Rembang untuk Pengembangan SLB: Fokus pada Pendidikan Inklusif dan Fasilitas Ramah Disabilitas

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menjadi sorotan setelah rencana pengangkatan 2.950 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan.

Langkah ini disebut sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah, namun tetap memicu kekhawatiran terhadap kondisi keuangan daerah.

Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa keputusan pengangkatan PPPK akan dievaluasi secara ketat.

Tujuannya adalah memastikan pegawai yang direkrut benar-benar dibutuhkan dan memiliki beban kerja sesuai fungsi instansi.

“Yang jelas akan saya cek sejumlah 2.950 orang, apakah benar mereka dibutuhkan oleh Pemkab Rembang dan punya pekerjaan. Ini akan saya pastikan,” ujarnya tegas.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai baru tidak boleh serta merta, karena setiap tambahan pegawai berdampak langsung pada belanja daerah.

Saat ini, belanja pegawai telah mencapai 39 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, batas ideal menurut regulasi nasional adalah maksimal 30 persen.

Jika 2.950 PPPK benar-benar diangkat, maka porsi belanja pegawai bisa melonjak hingga 50 persen. Ini tentu berisiko menekan anggaran pembangunan dan sektor pelayanan publik lainnya.

“PNS yang pensiun di Rembang itu dalam setahun sekitar 300 orang. Kalau yang pensiun 300, seharusnya pegawai yang diangkat juga 300 orang,” tambahnya.

Bupati Harno juga menyampaikan akan berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan tetap berjalan tanpa membebani fiskal daerah.

Tak hanya itu, Pemkab juga menghadapi konsekuensi dari Surat Edaran Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang penghentian pegawai non-ASN. Sebanyak 216 tenaga honorer dinyatakan tidak lolos administrasi.

“Saya mohon maaf kepada bapak ibu yang terkena SE tersebut. Ini kebijakan nasional. THL yang tidak memenuhi syarat diminta diberhentikan, dan saya harus menandatanganinya,” jelasnya.

Dengan tantangan fiskal dan kebijakan nasional yang harus diikuti, Pemkab Rembang berupaya tetap bijak dalam mengambil langkah.

Evaluasi formasi PPPK Rembang 2025 menjadi langkah strategis agar pembangunan daerah tetap berjalan beriringan dengan efisiensi anggaran.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X