Minggu, 21 Desember 2025

Imbas Kasus Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Diminta Naik Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 13:00 WIB
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram.com/@luckyhakimofficial)
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram.com/@luckyhakimofficial)

JAKARTA, suararembang.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu imbas skandal liburan tanpa izin ke Jepang saat momen Lebaran 2025.

Wamendagri, Bima Arya menyebut memberi sanksi ke Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Selain itu, Bima Arya juga meminta sang Bupati Indramayu itu untuk menggunakan transportasi umum selama masa sanksi tersebut.

Baca Juga: Buntut Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disekolahkan ke Kemendagri Selama 3 Bulan

Bima kemudian menyarankan Lucky untuk tidak bermalam di Jakarta dan pakai angkutan umum ke kantor Kemendagri demi efisiensi anggaran.

"Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam," tutur Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Sebagai catatan, jarak kantor Bupati Indramayu ke kantor Kemendagri di Jakarta sekitar 207 kilometer.

Baca Juga: Setelah Liburan ke Jepang Viral, Bupati Lucky Diminta Ubah Indramayu Seindah Jepang

Hal itu memakan waktu perjalanan 3-4 jam naik mobil, namun akan lebih cepat apabila Lucky nantinya menaiki transportasi umum Kereta Api.

Oleh sebab itu, Wamendagri mengimbau sang Bupati Indramayu itu untuk berangkat dari Indramayu pada subuh atau waktu sebelum matahari terbit.

"Silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik," terang Bima.

Kendati demikian, Bima menyatakan pihaknya menyerahkan penuh keputusan teknis kepada Lucky selama mengikuti kegiatan magang di Kemendagri.

"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," tungkasnya.*

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X