Minggu, 21 Desember 2025

Inilah Link Download Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Rembang 2024, Cek Namamu di Sini!

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 19:24 WIB
Pemerintah Rembang umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II 2024. Simak panduan pemberkasan dan jadwal penting di sini.
Pemerintah Rembang umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II 2024. Simak panduan pemberkasan dan jadwal penting di sini.

SUARAREMBANG.COM - Pemerintah Kabupaten Rembang telah resmi merilis pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II tahun 2024.

Informasi ini menjadi kabar penting bagi para pelamar yang telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rembang.

Baca Juga: Resmi! Ini Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Rembang 2024 dan Panduan Pemberkasan

Pengumuman ini mencantumkan daftar peserta yang lolos tahap seleksi administrasi hingga tahapan akhir.

Hasil seleksi PPPK Pemkab Rembang 2024 dapat diakses secara daring melalui tautan resmi yang disediakan oleh panitia seleksi daerah.

Bagi peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi, termasuk seleksi kompetensi dan wawancara, kini saatnya memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar yang lolos.

Baca Juga: Belum Lengkap Berkas PPPK Rembang? Ini Batas Akhir Perbaikan Dokumen dan Risikonya

Link Download Pengumuman 

Berikut link download pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II Pemkab Rembang 2024:

Unduh di sini

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang.

Seluruh peserta diminta membaca dengan cermat seluruh informasi dalam file pengumuman.

Pastikan memahami detail seperti jadwal pemberkasan, dokumen yang harus dilengkapi, dan tahapan lanjutan setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK.

Bagi peserta yang belum berhasil lolos pada tahap ini, Pemkab Rembang mengajak untuk tidak berkecil hati.

Masih ada peluang rekrutmen PPPK di periode berikutnya. Terus tingkatkan kompetensi dan tetap semangat menghadapi kesempatan di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X