“Jenis hukuman disiplin sendiri dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, pelanggaran terhadap kewajiban seperti jam kerja, perizinan perkawinan, dan perceraian dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Harno–Hanies Diperpanjang hingga 2031?