Wabup Hanies menjawab bahwa RPJMD telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB.
“Dokumen ini merupakan hasil konsultasi. Soal teknis lainnya akan dibahas lebih dalam bersama DPRD,” ujarnya.
Setelah paripurna ini, DPRD akan melakukan pembahasan lanjutan.
Dokumen RPJMD akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses pembahasan bersama eksekutif.
Dengan perencanaan matang, RPJMD Rembang 2025–2029 diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Fraksi PPP Apresiasi RPJMD Rembang 2025-2029, Soroti Isu Kemiskinan dan Pengangguran