Minggu, 21 Desember 2025

Kemendagri Ungkap Fakta Baru Kontroversi Wali Kota Prabumulih, Mutasi Kepsek hingga Sorotan LHKPN

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 15:00 WIB
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya ungkap fakta mutasi Kepsek SMP N 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih. (Instagram/itjenkemendagri.ri)
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya ungkap fakta mutasi Kepsek SMP N 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih. (Instagram/itjenkemendagri.ri)

JAKARTA, suararembang.com – Kontroversi mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, terus menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula setelah Roni disebut memberi teguran kepada anak Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Baca Juga: Mutasi Kepala Sekolah di Prabumulih Tuai Kontroversi, Kemendagri Tegas Ingatkan Kepala Daerah

Isu tersebut menarik perhatian Kementerian Dalam Negeri. Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendagri memanggil kedua pihak untuk memberikan klarifikasi langsung.

Informasi ini terungkap usai kabar mutasi viral di media sosial pada 16 September 2025.

Mutasi Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan mutasi Roni tidak sesuai aturan. Ia menegaskan perintah mutasi dilakukan tanpa mekanisme yang benar.

“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Mahendra di Jakarta, 18 September 2025.

Menteri Dalam Negeri, kata Mahendra, telah menugaskan langkah pembinaan terkait kasus ini. Kemendagri juga menjalin komunikasi langsung dengan Roni untuk meluruskan fakta sebenarnya.

Wali Kota Prabumulih Minta Maaf

Arlan akhirnya meminta maaf terbuka kepada masyarakat Prabumulih. Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pembelajaran pribadi.

“Saya mengucapkan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih, dan saya mengakui kesalahan saya,” kata Arlan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Roni. Arlan menegaskan tidak ada pencopotan jabatan, hanya teguran yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan.

Kronologi dan Sorotan LHKPN

Arlan menjelaskan, anaknya tidak menyetir mobil sendiri ke sekolah, melainkan selalu diantar sopir. Ia juga menanggapi isu mobil yang disebut tidak masuk daftar LHKPN.

“Masalah LHKPN, itu sudah saya laporkan. Mobil juga sudah saya laporkan sebelum saya pencalonan wali kota,” jelasnya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan LHKPN Arlan tetap akan diperiksa lebih mendalam. “Kita akan cek apakah pelaporan sudah lengkap dan sesuai,” ujar Budi, perwakilan KPK.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X