JAKARTA, suararembang.com - Isu pelelangan desa kembali mencuat setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkap fakta mengejutkan.
Dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dilelang akibat persoalan kredit macet.
Baca Juga: UMKM Bisa Ajukan Kredit ke Bank Tanpa SLIK BI Checking
Dalam rapat audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 24 September 2025, Yandri meminta langkah cepat.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas pemerintah dan DPR agar pelelangan tidak merugikan masyarakat desa.
Desa Sukamulya dan Sukaharja Terancam Hilang
Dua desa yang terancam dilelang adalah Sukamulya dan Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Bogor.
Keduanya sudah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Ironisnya, tanah desa kini dipasang papan lelang akibat kredit macet perusahaan.
"Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang, Pak Dasco," ujar Yandri.
Masalah bermula ketika perusahaan mengagunkan tanah desa ke bank pada 1980. Setelah gagal bayar, tanah masuk proses lelang.
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan
Selain isu lelang, Yandri juga menyoroti 3.000 desa berstatus kawasan hutan. Warga memiliki KTP dan ikut pemilu, tetapi secara hukum desa dianggap kawasan hutan.
Dampaknya, pembangunan terhambat, listrik sulit masuk, hingga warga terancam kriminalisasi karena menggarap tanah.
“Mereka nggak bisa ngegarap apa-apa, kalau garap ditangkap. Sudah 4 orang yang ditangkap,” tegasnya.
Mendes Minta Lelang Dihentikan
Menanggapi persoalan ini, Yandri meminta aparat menghentikan proses lelang dua desa di Bogor. Ia menegaskan bahwa warga sah secara hukum.
Artikel Terkait
UMKM Bisa Ajukan Kredit ke Bank Tanpa SLIK BI Checking