suararembang.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan resmi pada tahun 2025.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 memprioritaskan pelaksanaan program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Lulusan PPG Tahap 1 Cair Semester 1 2025: Besarannya Terungkap
Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan PNS secara bertahap.
Menurut Suharso, pemerintah akan memberikan prioritas pada peningkatan kesejahteraan PNS, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Program kenaikan gaji ini merupakan bagian integral dari delapan program unggulan yang telah disusun dalam RAPBN 2025.
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Tiongkok 2025/2026 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gaji PNS setiap bulannya diterima pada tanggal 1 dan disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Besaran gaji pokok (gapok) terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan terkini hingga adanya kenaikan resmi di 2025.
Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PNS Golongan I hingga IV yang berlaku saat ini:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700