Minggu, 21 Desember 2025

ASN di Tahun 2025 Tak Lagi Pakai Seragam Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:52 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

suararembang.com - Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia menerapkan perubahan signifikan terkait aturan pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seragam warna khaki yang sebelumnya menjadi ciri khas ASN pada hari Senin kini resmi dihapuskan.

Sebagai gantinya, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap pada hari Senin.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Jabatan Pengawas Sekolah, Integrasikan ke Jabatan Fungsional Guru

Sementara itu, dari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas yang rapi dan sopan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi. 

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang diterbitkan pada 8 November 2024.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menciptakan keseragaman antar instansi dan menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman. 

Selain itu, penggunaan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan dapat memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegawai.

Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. 

Dengan adanya perubahan ini, setiap instansi memiliki kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa hingga Jumat.

Sehingga, pemakaian seragam warna khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Namun, pada hari Senin, seluruh ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap sebagai bentuk penyeragaman. 

Perubahan aturan pakaian dinas ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan citra positif ASN di mata masyarakat.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X