Minggu, 21 Desember 2025

Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:43 WIB
Pelantikan CPNS Jakarta
Pelantikan CPNS Jakarta

suararembang.com - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur prosedur pemberian izin untuk perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.

Peraturan yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menarik perhatian publik karena mencakup ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.

Aturan tersebut berawal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Pergub ini mengatur bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai wajib memperoleh izin dari atasan mereka.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami

Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami. 

Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi. 

Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.

Mendagri Berencana Klarifikasi

Menanggapi isu ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga angkat bicara.

Tito mengungkapkan bahwa ia akan mengunjungi Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, untuk bertemu langsung dengan Teguh Setyabudi.

"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini," kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Saat ditanya apakah peraturan tersebut dibuat untuk menghindari praktik pernikahan siri di kalangan ASN, Tito mengaku belum membaca detailnya. 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X