suararembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna pada Senin (20/1) untuk membahas rancangan peraturan kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Rapat tersebut juga menetapkan pembentukan dua panitia khusus (Pansus) guna mendalami aturan tersebut.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan pentingnya komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang kokoh bagi DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca Juga: DPRD Rembang Umumkan Pemberhentian Bupati Abdul Hafidz
Menurutnya, kode etik yang jelas menjadi fondasi utama untuk mewujudkan DPRD yang produktif, terpercaya, dan berwibawa.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab besar, yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituen. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang mengatur perilaku dan ucapan setiap anggota DPRD,” ujar Abdul Rouf.
Ia menambahkan bahwa kode etik ini juga mencakup larangan dan kewajiban anggota DPRD selama menjalankan tugas.
Dengan adanya landasan etik yang kuat, pelanggaran tata tertib, kode etik, maupun sumpah janji dapat ditangani dengan lebih baik oleh badan kehormatan.
Baca Juga: Audiensi dengan DPRD, Nelayan Rembang Minta Kuota Solar Bersubsidi Tahun 2025 Dipertahankan
Dua Pansus Bahas Detail Aturan
Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah pada 2 Januari 2025.
NggihPansus I, yang dipimpin Maslichan dengan wakil ketua Muhammad Rofi'i, bertugas membahas rancangan peraturan kode etik.
Sementara itu, Pansus II, dipimpin Nasirudin dengan wakil ketua Donny Kurniawan, akan menangani tata beracara badan kehormatan.
“Susunan anggota untuk masing-masing Pansus telah diusulkan oleh fraksi dan tercantum dalam rancangan keputusan yang disampaikan pada rapat paripurna ini,” ungkap Bisri.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Rembang untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas lembaga, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat melalui aturan yang jelas dan tegas.**